Cegah Penyalahgunaan, Polda Sultra Perketat Pengawasan Senpi Personel
- 09 Mar 2026 16:47 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Polda Sulawesi Tenggara menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja di lingkungan kepolisian, Senin, 9 Maret 2026.
Pemeriksaan yang dimulai pukul 16.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, turut hadir memantau jalannya pemeriksaan didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Gidion Arief Setyawan serta pejabat utama lainnya.
Auditor Kepolisian Madya (AKM) TK. III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol. Achmad Fathul Ulum, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari pengawasan melekat (waskat) rutin.
Pengawasan tersebut adalah prosedur wajib guna memastikan penggunaan senjata api dinas dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar kepolisian.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Achmad Fathul Ulum.
Pengecekan dilakukan secara menyeluruh mencakup aspek fisik maupun administrasi terhadap setiap senjata yang dipegang oleh anggota.
Pemeriksaan fisik meliputi kebersihan serta fungsi teknis senjata, sedangkan sisi administrasi mencakup masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api.
Petugas juga melakukan pencocokan nomor seri senjata serta menghitung jumlah amunisi yang dimiliki oleh masing-masing personel secara detail.
Selain aspek teknis, evaluasi terhadap kondisi psikis pemegang senjata api juga menjadi poin penting dalam kegiatan pengawasan kali ini.
Setiap anggota diwajibkan telah melalui tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sebagai syarat utama memegang senjata dinas.
Bagi personel yang masa izinnya telah berakhir atau tidak lagi memenuhi syarat administratif, senjata api tersebut akan ditarik kembali oleh kedinasan.
Langkah ini merujuk pada regulasi terbaru, termasuk Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman mengenai tindakan tegas serta terukur di lapangan.
Pimpinan Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....