BPOM Tegaskan Sanksi Produk Takjil Berbahaya
- 28 Feb 2026 10:43 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan produk takjil maupun parsel yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala BPOM Kendari, Andi Amirah Nilawati, S.Si., Apt., M.HSM, mengatakan langkah penindakan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pembinaan dan proses hukum (pro-justitia).
Hal tersebut disampaikannya di Kendari, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, jika dari hasil pengujian ditemukan takjil mengandung bahan berbahaya, petugas terlebih dahulu melakukan kajian di lapangan untuk menentukan bentuk tindakan yang tepat.
“Jika ditemukan mengandung bahan berbahaya, petugas akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah cukup dilakukan pembinaan atau harus dilanjutkan ke pro-justitia,” ujarnya.
Menurutnya, pembinaan dapat berupa pengamanan produk untuk dimusnahkan serta edukasi langsung kepada penjual terkait bahaya penggunaan bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
| Baca juga: Waspadai Bahan Berbahaya pada Takjil Ramadan |
Namun, apabila terdapat indikasi unsur kesengajaan, terstruktur, atau dalam jumlah besar dan diedarkan di banyak tempat, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan ke ranah hukum.
“Pro-justitia dilakukan jika ada indikasi niat secara sengaja merusak kesehatan masyarakat atau pengadaan dalam jumlah besar dan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pengawasan parsel, apabila ditemukan produk kedaluwarsa atau rusak, petugas akan memerintahkan agar produk tersebut dikeluarkan dari paket dan dimusnahkan di tempat.
Pelaku usaha juga diwajibkan mengganti produk dengan yang memenuhi ketentuan. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif seperti peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin.
Andi Amirah Nilawati menegaskan, proses hukum akan ditempuh apabila ditemukan unsur kesengajaan, seperti menjual produk kedaluwarsa secara sadar atau memanipulasi tanggal kedaluwarsa pada parsel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....