Tak Bayar THR Perusahaan di Kendari Bisa Dibekukan
- 28 Feb 2026 09:27 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Selain sanksi finansial, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR terancam sanksi administratif hingga pembatasan aktivitas usaha.
Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kota Kendari melalui Kepala Dinas, Farida Agustina menegaskan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan aktivitas bisnis.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, maka akan dikenai sanksi tegas mulai dari teguran hingga pembekuan atau pembatasan aktivitas usaha,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan agar segera melapor ke instansi ketenagakerjaan provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Disnakertrans memastikan pengawasan dilakukan secara berjenjang dan sanksi dijatuhkan berdasarkan rekomendasi instansi berwenang demi menjamin hak pekerja tetap terpenuhi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....