Perusahaan Telat Bayar THR Terancam Denda Lima Persen
- 27 Feb 2026 20:59 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Disnakertrans Kota Kendari memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya.
Kepala Disnakertrans Kota Kendari, Farida Agustina menjelaskan, perusahaan yang tidak tepat waktu menunaikan kewajiban akan dikenai sanksi finansial berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
“Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sekitar lima persen dari total kewajiban. Denda tersebut nantinya diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi menjelang hari raya keagamaan.
Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara intensif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri guna meminimalisir potensi pelanggaran. Disnakertrans juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan perusahaan berjalan optimal.
Farida mengimbau para pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR, karena selain berdampak pada kesejahteraan pekerja, keterlambatan juga berpotensi merusak hubungan industrial yang selama ini telah terjalin dengan baik di lingkungan kerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....