Pemkab Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026
- 27 Feb 2026 14:24 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kabupaten Konawe menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi melalui Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/103 Tahun 2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.
Apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai, nilainya sebesar Rp34 ribu bagi masyarakat yang mengonsumsi beras medium dan Rp37 ribu bagi yang mengonsumsi beras premium. Penetapan tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang berlaku di Konawe.
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah sebanyak 7,5 ons beras atau setara tiga perempat liter per orang per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp10 ribu per hari atau sesuai kemampuan.
Kepala Baznas Konawe, H. Burhan, menjelaskan pembayaran dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga malam takbiran 1 Syawal 1447 Hijriah.
“Zakat fitrah bisa dibayarkan dan disalurkan sejak masuk Ramadan sampai malam takbiran, hingga khatib naik di mimbar membacakan khutbah,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Amil zakat fitrah dan fidyah terdiri atas imam masjid, imam desa atau kelurahan, serta tokoh agama Islam yang diangkat oleh lurah atau kepala desa dan diverifikasi oleh camat serta Kepala Kantor Urusan Agama setempat.
Para amil yang menerima dan mengelola zakat diwajibkan melakukan pencatatan dalam buku zakat yang disediakan Unit Pengumpul Zakat tingkat desa atau kelurahan.
Dalam pendistribusian, sebanyak 80 persen zakat fitrah dialokasikan bagi mustahik seperti fakir, miskin, lansia, dan janda tua. Sementara 20 persen diperuntukkan bagi amil.
Sementara untuk fidyah, dana yang terkumpul disetorkan melalui rekening Bank Muamalat atas nama Baznas Konawe.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....