Layanan Paspor Simpatik Imigrasi Kendari Buka Akhir Pekan

  • 27 Feb 2026 13:32 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menghadirkan layanan “Paspor Simpatik” bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan maupun penggantian paspor.

Program ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 28 Februari 2026 mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 101, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam layanan Paspor Simpatik tersebut, Imigrasi hanya melayani pembuatan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku. Sementara untuk paspor hilang dan rusak tidak dilayani dalam program ini.

Adapun persyaratan pembuatan paspor baru yakni KTP, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku, pemohon wajib membawa KTP dan paspor lama.

Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke lokasi.

Melalui program Paspor Simpatik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berharap dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....