Disnaker Kendari Tegaskan Kepatuhan Pembayaran THR

  • 26 Feb 2026 13:34 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kota Kendari menegaskan selain ASN, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh jelang hari raya keagamaan, khususnya Hari Raya Idulfitri.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kota Kendari Farida Agustina mengatakan, selama ini aturan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan Pasal 10 Permenaker nomor 6 tahun 2016.

"Ia jadi, pemberian THR ini wajib dilaksanakan bagi para pengusaha ataupun perusahaan kepada pekerja atau buruh," ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menekankan, bahwa jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya untuk membayarkan THR tersebut, akan diberikan sanksi tegas.

"Jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Adapun sanksi tersebut diantaranya, denda finansial jika perusahaan telat memberi THR, sekitar 5% dari total THR yang semestinya dibayarkan. "

Ada beberapa sanksi diantaranya sanksi finansial, dimana perusahaan yang telat melakuakn pemberian THR akan dikenakan denda sekitar 5% dari total THR yang semestinya dibayarkan," bebernya.

Farida Agustina melanjutkan, denda keterlambatan tersebut kemudian nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Selain denda finansial, Farida juga mengungkapkan ada sanksi administratif. Jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali atau tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat dikenai sanksi administratif seperti, teguran tertulis dari instansi Ketenagakerjaan, pembatasan kegiatan usaha dan penghentian sementara alat produksi serta pembekuan atau pembatasan aktivitas bisnis.

"Selain denda finansial juga ada denda administrasi, dimana perusahaan yang tidak memberikan THR sama sekali maka akan di sanksi keras, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan atau pembatasan aktivitas bisnis," lanjutnya.

Farida juga mengungkapkan, jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya, pekerja boleh melakukan pelaporan ke instansi Ketenagakerjaan.

"Karyawan yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan bisa melaporkan ke Disnaker provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan, agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan," pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....