Polres Konawe Utara Buka Layanan Pengaduan 110

  • 26 Feb 2026 12:37 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kepolisian Resor Konawe Utara membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor darurat 110 guna mempermudah warga menyampaikan laporan dan keluhan terkait keamanan serta ketertiban masyarakat.

Layanan ini dapat diakses selama 24 jam sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif.

Selain layanan 110, Polres Konawe Utara juga menyiapkan sejumlah nomor WhatsApp resmi pengaduan di tingkat polres dan polsek jajaran, di antaranya Polsek Asera, Lasolo, Sawa, dan Wiwirano.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan kejadian kriminal, gangguan kamtibmas, maupun membutuhkan bantuan kepolisian.

Kapolres Konawe Utara , AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kehadiran layanan pengaduan ini bertujuan mendekatkan Polri dengan masyarakat serta mempercepat penanganan setiap laporan yang masuk.

“Kami mengajak masyarakat Konawe Utara untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 maupun WhatsApp resmi pengaduan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.

Polres Konawe Utara juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.

Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Konawe Utara dapat terus terjaga dengan baik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....