Kemenkum Sultra Pastikan Regulasi Bantuan RTLH Buton tengah Tepat Sasaran

  • 26 Feb 2026 10:34 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Tengah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Rabu 25 Februari 2026).

‎Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, yang menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan mencegah potensi tumpang tindih norma serta memperjelas mekanisme pelaksanaan bantuan di lapangan.

‎Dalam pembahasan, tim perancang bersama perangkat daerah menitikberatkan pada kejelasan kriteria penerima, transparansi proses verifikasi, serta pengaturan sistem pengawasan agar program bantuan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi bantuan sosial harus dirancang secara detail dan terukur.

‎“Pedoman yang komprehensif akan meminimalkan risiko penyimpangan sekaligus memastikan bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....