Satpol PP Kendari Tegaskan THM dan Penjual Miras Dilarang Beroperasi
- 24 Feb 2026 12:57 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari, Maman Firmansyah , menegaskan bahwa masyarakat Kota Kendari bisa melaporkan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjual minuman keras yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui layanan Call Center 112 apabila mengetahui adanya aktivitas THM maupun transaksi minuman keras.
Dia menjelaskan, penutupan THM dan penghentian penjualan minuman keras selama Ramadan telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari.
Oleh karena itu, pengusaha yang tetap nekat beroperasi akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain THM dan penjualan minuman keras, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari juga melakukan pengawasan terhadap restoran, rumah makan, hingga coffee shop.
Dalam Surat Edaran Wali Kota disebutkan, tempat usaha penyedia makanan dan minuman wajib menggunakan tirai selama Ramadan.
“Sejauh ini tingkat kepatuhan cukup baik, meski masih ada beberapa rumah makan yang belum memasang tirai,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Namun, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, Pemkot Kendari dapat mencabut izin usaha yang bersangkutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....