Dishub Kendari Berantas Pungli Parkir
- 24 Feb 2026 07:30 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari terus berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat khususnya di kawasan pasar. Merespon Keluhan masyarakat dalam program acara Halo RRI terkait layanan publik , Kadis perhubungan kota Kendari Paminuddin menegaskan pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan merupakan tindakan parkir liar dan wajib ditolak oleh masyarakat.
"Kami tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi untuk pengelolaan parkir ilegal apalagi sampai melakukan pengutan tarif tidak sesuai ketentuan ," tegas Paminuddin dalam Program Acara Halo RRI Kendari, Senin(23/2/2026)
Paminuddin menjelaskan besaran tarif resmi parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 hanya sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat. Dirinya mengimbau masyarakat untuk menolak memberikan uang parkir jika petugas tidak memberikan karcis resmi.
"Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang besaran retribusi parkir tepi jalan yang tidak sesuai ketentuan bagi pengelola parkir liar ," kata Paminuddin.
Paminuddin juga menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana memperbaiki regulasi terkait parkir agar dapat memberikan sanksi bagi pelaku parkir liar yang tidak terdaftar secara resmi oleh pemerintah kota kendari
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....