Pemkab Koltim Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1447 Hijriah

  • 23 Feb 2026 13:55 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kolaka Timur – Pemerintah kabupaten Kolaka Timur (Koltim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah dan infaq 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan besaran zakat fitrah,fidyah dan infaq tersebut melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/59 Tahun 2026 resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq Tahun 1447 H / 2026 M.

Adapun rincian sebagai berikut untuk besaran zakat Fitrah Beras senilai Rp55.000 per jiwa, Zakat Fitrah Sagu/Jagung sebesar Rp35.000 per jiwa, Fidyah sebesar Rp30.000 per hari sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, Zakat fitrah dihitung per jiwa (bukan per KK), Muzakki dihimbau menunaikan zakat sejak awal Ramadhan dan Penyaluran zakat wajib diselesaikan sebelum khutbah Idul Fitri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....