Dinsos dan Satpol PP Kendari Sinergi Operasi Terpadu
- 31 Jan 2026 12:18 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya menjaga keselamatan pengguna jalan dengan menertibkan berbagai aktivitas jalanan di sejumlah persimpangan lampu merah.
Hal tersebut dibuktikan dengan pelaksanaan operasi terpadu Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat 30 Januari 2026.
Penertiban menyasar dua titik yang selama ini dinilai rawan kecelakaan, yakni lampu merah McD dan lampu merah Pasar Baru. Di lokasi tersebut, petugas menemukan anak jalanan, pengemis, pengamen, hingga pedagang asongan yang beraktivitas di badan jalan dan area persimpangan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus menegakkan aturan daerah yang berlaku.
“Keberadaan aktivitas jalanan di lampu merah sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengendara. Karena itu, penertiban ini kami lakukan sebagai langkah perlindungan dan pembinaan,” ujar Rukmana.
Ia menyebutkan, penertiban tersebut mengacu pada Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, serta Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara rutin, khususnya di persimpangan lampu merah yang kerap menjadi titik aktivitas jalanan.
“Lampu merah bukan tempat beraktivitas. Selain melanggar aturan, kondisi ini berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas,” tegas Maman.
Menurutnya, penegakan ketertiban umum merupakan upaya pencegahan dini demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang di lampu merah agar praktik serupa tidak terus berulang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....