BPS Sultra Perkuat Komitmen Pelayanan Anti Korupsi Terpadu

  • 31 Jan 2026 10:18 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - BPS Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan integritas yang sangat tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan publik melalui capaian Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) 2025. Dalam laporan yang dirilis 30 Januari 2026 tersebut, nilai IPAK BPS Sultra tercatat sebesar 96,78. Angka yang mendekati 100 ini menandakan bahwa perilaku anti korupsi telah diterapkan dengan sangat baik di lingkungan kerja tersebut.

Survei Kebutuhan Data (SKD) 2025 mengevaluasi lima atribut utama terkait perilaku anti korupsi yang mencakup transparansi dan keadilan layanan. Hasilnya luar biasa, di mana atribut "tidak ada praktik percaloan", "tidak ada pemberian gratifikasi", dan "tidak ada kecurangan pelayanan" masing-masing mencapai skor kepuasan 100 persen. Konsumen merasa lingkungan PST BPS Sultra sangat bersih dari praktik ilegal.

Sementara itu, untuk atribut "tidak adanya pungutan liar" dan "sikap tidak diskriminatif" juga mencatatkan angka yang sangat tinggi, yakni 99,14 persen. Tingginya persentase ini membuktikan bahwa petugas pelayanan di BPS Sultra menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam melayani setiap individu tanpa membeda-bedakan latar belakang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemanfaatan data BPS oleh instansi pemerintah di Sulawesi Tenggara juga menunjukkan tren positif bagi pembangunan daerah. Sebanyak 98,08 persen responden dari kalangan pemerintah telah menggunakan data BPS untuk keperluan perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan. Kepercayaan ini tidak lepas dari integritas lembaga yang terjaga melalui penerapan perilaku anti korupsi yang konsisten.

BPS Sultra terus berupaya mempertahankan prestasi ini dengan memperkuat sistem pengaduan dan transparansi informasi. Rekomendasi dari survei ini menyarankan penguatan fasilitas pengaduan melalui saluran yang lebih responsif seperti chatbot otomatis atau aplikasi khusus. Langkah preventif ini diharapkan dapat menutup celah korupsi dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap data statistik nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....