Pemkot Kendari akan Tertibkan Parkir Liar TPI Sodoha

  • 29 Jan 2026 20:32 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, memimpin rapat koordinasi penataan parkir liar dan penertiban pedagang di kawasan TPI Sodoha, Selasa, 27 Januari 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota ini dihadiri unsur Forkopimda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga pengelola PD Pasar.

Sudirman menyatakan bahwa langkah penataan ini dilakukan guna menciptakan ketertiban serta kelancaran lalu lintas bagi masyarakat luas.

Pemerintah kota memastikan kebijakan tersebut bukan bertujuan untuk mematikan mata pencaharian para pedagang yang mencari nafkah di lokasi tersebut.

Kawasan TPI Sodoha dilaporkan sering mengalami kemacetan parah akibat aktivitas jual beli dan parkir kendaraan yang memakan bahu jalan.

Kondisi ini semakin memprihatinkan pada akhir pekan karena banyaknya kendaraan yang juga memanfaatkan median jalan untuk parkir.

“Yang kita tertibkan adalah aktivitas yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kepentingan umum,” ujar Sudirman dalam arahannya.

Pemerintah hadir untuk mengatur tata ruang kota sekaligus menyiapkan solusi bagi para pelaku usaha yang terdampak penertiban.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Kendari menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Kota Kendari yang masih memiliki ketersediaan lapak kosong.

Para pedagang akan diberikan kompensasi berupa pembebasan biaya sewa lapak selama satu bulan pertama di lokasi yang baru.

Kebijakan ini diambil agar pedagang dapat beradaptasi dan melakukan promosi guna menarik kembali pelanggan tanpa terbebani biaya sewa.

Wakil Wali Kota menginstruksikan camat dan lurah setempat untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah pedagang di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kendari, Paminuddin, menyebut kemacetan terjadi setiap hari karena area parkir telah beralih fungsi menjadi tempat jualan.

Personel Dinas Perhubungan akan ditempatkan secara rutin untuk mengatur arus kendaraan guna mengurai penumpukan di titik rawan tersebut.

Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban setelah tahap sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik kendaraan selesai dilakukan.

Keberhasilan penataan ini sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat dalam mengikuti aturan parkir dan lokasi berjualan yang telah disediakan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....