Ratusan Burung Endemik Selundupan di Sultra, Dilepasliarkan Kehabitatnya
- 29 Jan 2026 09:45 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama aparat kepolisian dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sulawesi Tenggara, melepasliarkan 182 ekor burung endemik ke habitatnya di kawasan suaka alam Tanjung Peropa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu 28 Januari 2026.
Pelepasliaran burung endemic ini setelah sebelumnya pihak BKSDA bersama Kepolisian berhasil menyita ratusan ekor burung langka ini dari tangan pelaku saat hendak diperjual belikan ke Surabaya namun tidak memiliki dokumen ke karantinaan.
Ratusan burung yang ditemukan tim Mabes Polairud saat patrol laut di Pelabuhan kendari tersebut terdiri atas tiga jenis yakni burung Nuri Pantai, Gagak Sulawesi, dan Perkici Kuning Hijau.

Ratusan burung endemik yang disita dilepasliarkan ke habitatnya, Rabu 28 Januari 2026.
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto mengatakan dari hasil kajian Kawasan hutan tanjung peropa ini merupakan habitat dari satwa burung endemic. “Sebelumnya pelepasliaran habitat in ikan kita lakukan kajian habitat dulu yah, dan memang habitat jenis burung yang ditangkap oleh teman-teman dari Mabes Polair ini, burung endemic tersebut berasal dari Kawasan hutan konservasi di Moramo ini, jadi kami kembalikan ke habitatnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Kapal Polisi Tekukur 5010, Kompol Suryo Pandowo mengatakan pihaknya melakukan pelepasliaran hewan endemic dari kasus yang diungkap terkait dugaan penyelundupan satwa. “Dimana satwa tersebut dari Kendari akan dibawah ke Surabaya dan kami berhasil melakukan penahanan terduga pelaku,” kata Suryo.
Dalam kesempatan itu pula, Ketua Tim Gakkum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sultra, Abdul Rachman mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan uji Kesehatan hewan sebelum di lepasliarkan ke habitatnya.
Selain ratusan burung endemic yang disita, terduga pelaku juga ditahan di Ma.Polda Sultra guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....