Realisasi IKD Kendari Masih Dibawah Standart
- 28 Jan 2026 18:48 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hingga awal 2026 baru mencapai 10,12 persen dari total wajib KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Ruliana, mengatakan dari total 257.064 wajib KTP, jumlah pengguna IKD baru sekitar 26 ribu orang.
“Realisasi penggunaan IKD memang masih di bawah standar, namun saat ini terus kami genjot melalui sosialisasi,” ujarnya, Rabu 28 Januari 2026.
Ruliana menjelaskan, sosialisasi dan aktivasi IKD dilakukan baik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kendari maupun di 11 Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil kecamatan.
“Kehadiran IKD memudahkan masyarakat mengakses layanan publik secara aman dan praktis tanpa harus membawa dokumen fisik,” katanya.
IKD merupakan aplikasi resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memuat KTP elektronik dalam bentuk digital serta dokumen kependudukan lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....