E-STNK Transformasi Layanan Publik Bapenda Sultra
- 27 Jan 2026 05:42 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus mendorong transformasi layanan publik berbasis digital.
Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah penerapan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pengembangan Aplikasi Mobile Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra yang kini tengah disempurnakan dengan berbagai fitur baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan aplikasi tersebut sebelumnya hanya digunakan untuk mengecek besaran pajak dan tunggakan. Namun, ke depan akan dikembangkan dengan layanan pembayaran langsung dan fasilitas pendukung lainnya.
"Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pelayanan. Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran dari mana saja, kapan saja, hanya melalui ponsel. Ini tentu akan memangkas waktu, biaya, dan tenaga masyarakat dalam mengurus kewajiban pajaknya,” ujarnya, Senin 26 Januari 2026.
Dia menjelaskan, selain layanan pembayaran, aplikasi versi terbaru juga akan dilengkapi dengan fitur e-STNK. Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik melalui ponsel apabila tidak membawa dokumen fisik saat bepergian.
"Dengan adanya e-STNK, masyarakat tetap bisa menunjukkan identitas kendaraan secara digital apabila lupa membawa STNK fisik. Ini juga bagian dari upaya kami menyesuaikan layanan dengan perkembangan teknologi saat ini,” tambahnya.
Peluncuran resmi aplikasi akan dilakukan setelah seluruh proses pengujian sistem dinyatakan selesai. Setelah diluncurkan, seluruh fitur baru dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....