Polresta Kendari Tangkap Buruh Bangunan Pengedar Narkoba
- 26 Jan 2026 10:27 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang lelaki yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wua-Wua.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial R.S. (26) dilakukan pada Selasa 20 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.
Petugas menciduk buruh harian lepas tersebut saat berada di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari.
Setelah interogasi awal, polisi melakukan pengembangan ke Penginapan Ubud dan sebuah perumahan di Kelurahan Bongoeya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 42 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 11,94 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, gunting, sendok sabu, ball pipet, serta 40 potongan pipet.
Satu unit telepon genggam milik pelaku turut disita sebagai barang bukti pendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba ini.
Ia menyatakan bahwa saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Andi Musakkir.
Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan lain yang kemungkinan terlibat dalam rantai peredaran tersebut.
R.S. kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi meminta masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi guna memberantas narkoba di wilayah hukum Kendari.
Laporan dari warga dinilai sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di pemukiman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....