Mulai Februari, Kadia Jemput Sampah dari Rumah

  • 24 Jan 2026 20:14 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kecamatan Kadia, Kota Kendari, akan mengelola pengangkutan sampah secara langsung dari rumah warga dan pelaku usaha , mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini menghapus kewajiban masyarakat membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Camat Kadia Hasman Dani dalam program halo RRI mengatakan , peralihan wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) ke kecamatan bertujuan memudahkan masyarakat serta meningkatkan efisiensi layanan kebersihan. Masyarakat cukup mengemas sampahnya dengan rapi dan menyimpan sampahnya di depan rumah kemudian petugas dari kecamatan akan melakukan pengangkutan sampah . Sistim pengangkutan sampah , akan dibahas bersama warga setempat dan hasilnya nanti berdasarkan hasil kesepakatan .

"Petugas kecamatan akan menjemput sampah yang telah dikemas rapi di depan rumah setiap hari," ujar Hasman Dani dalam Program halo RRI, Senin 19 Januari 2026.

Menyinggung Retribusi sampah rumah tangga , Hasman dani menjelaskan , nilai pembayaran sampah masih tetap 21 ribu rupiah dan penangihannya dilakukan pihak kelurahan masing masing dikecamatan Kadia .

Masih banyak tumpukan sampah yang terlihat disejumlah TPS dalam wilayah kota Kendari , disebabkan peralihan regulasi pengangkutan sampah tahun 2026, kewenangannya diserahkan kepada pihak kecamatan termasuk volume sampah rumah tangga setiap harinya mengalami peningkatan yang diperkirakan mencapai 300 ton perhari .

Pihak kecamatan juga terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai media dengan pesan utama yang disampaikan adalah pentingnya pengemasan sampah yang benar agar proses pengangkutan berjalan lancar .

Penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis kecamatan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota Kendari yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan .

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....