Kemenkum Sultra Nilai Bangunan Zitting Plaat di Konut
- 23 Jan 2026 16:53 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Konawe Utara – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan penilaian terhadap dua bangunan tempat sidang tetap (zitting plaat) yang berlokasi di Muara Tinobu, Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kerja BMN Kanwil Kemenkum Sultra dengan pendampingan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),Jumat (23/1/2026).
Penilaian aset dilakukan melalui pemeriksaan langsung kondisi fisik bangunan serta verifikasi data administrasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan keadaan di lapangan. Proses ini meliputi pengecekan struktur bangunan, fungsi dan tingkat pemanfaatan, serta kelengkapan dokumen pendukung sebagai dasar penilaian nilai wajar aset negara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengamanan BMN agar pengelolaannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan pemeliharaan, optimalisasi pemanfaatan, serta pengembangan aset Kementerian Hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penilaian aset merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan dan kepastian hukum atas Barang Milik Negara.
“Penilaian ini memastikan aset negara tercatat secara sah dan bernilai wajar. Kami berkomitmen mengelola BMN secara akuntabel dan bertanggung jawab demi mendukung pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....