Plt.Bupati Koltim Lantik 1.188 PPPK Paruh Waktu

  • 31 Des 2025 14:16 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari : Plt.Bupati Kolaka Timur (Koltim) H.Yosep Sahaka melantik 1.188 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemkab Koltim di lapangan Satpol PP, Rabu (31/12/2025).

Plt.Bupati Kolaka Timur H.Yosep Sahaka mengungkapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang dimana dalam ketentuannya menyebutkan yang belum dapat mengisi formasi Kuota PPPK Penuh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, selanjutnya PPPK Paruh Waktu di tempatkan pada Unit Kerja saat menjadi Tenaga Non ASN.

“Itu artinya setiap PPPK Paruh Waktu tidak dibolehkan untuk pindah pada Unit Kerja lainnya,”ungkap Yosep Sahaka.

Yosep Sahaka berharap dengan peralihan status Honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu ini dapat berbanding lurus dengan peningkatan kinerja individu dari setiap ASN yang akhirnya akan memberi dampak positif bagi kemajuan Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

“Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 disebutkan PPPK paruh waktu dikontrak selama satu tahun dan akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala. Olehnya itu Saya selaku pejabat Pembina kepegawaian kembali mengingatkan agar dalam pelaksanaan setiap tugas pokok dan tanggungjawab yang diemban oleh setiap ASN Paruh Waktu ini hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan penuh kedisiplinan, loyalitas, integritas dan rasa tanggungjawab terhadap bidang tugas masing-masing,” harapnya.

Yosep Sahaka juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur,meskipun dalam kondisi keterbatasan anggaran karena adanya Efisiensi dari Pemerintah Pusat namun untuk besaran Gaji tetap mengacu pada besaran honor yang diterima selama ini.dengan ketentuan akan dilakukan evaluasi kinerja secara periodic sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja ditahun berikutnya,atau sebagai dasar pemutusan Kontrak Kerja apabila hasil evaluasi kinerja tidak memenuhi Ekspektasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya ingin sampaikan kepada para Kepala OPD dan Unit Kerja Lainnya agar selanjutnya melakukan Penegakan dan Pembinaan Disiplin bagi seluruh ASN dimasing-masing kantor begitupun untuk PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Adapun PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemkab Koltim berjumlah 1.188 orang dengan rincian Tenaga Teknis 808 Orang, Tenaga Kesehatan 202 Orang, serta Tenaga Guru 178 Orang.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....