UMP Sultra 2026 Ditetapkan Rp 3,3 Juta
- 29 Des 2025 20:16 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Kendari.
Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan, kenaikan UMP diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan dunia usaha tetap memiliki daya saing untuk tumbuh secara berkelanjutan.
“Kita berharap kebijakan ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gubernur.
Dalam keputusan tersebut, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18. Angka ini mengalami kenaikan Rp232.944,48 dibandingkan UMP 2025 yang berada pada Rp3.073.551,70. Penetapan ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yakni pertambangan serta konstruksi.
Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20 atau naik 8,14 persen dari tahun sebelumnya. Sementara UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.546,64, meningkat 7,02 persen dibandingkan 2025.
Penetapan upah sektoral tersebut mempertimbangkan karakteristik industri, tingkat risiko, serta beban kerja pada masing-masing sektor.
Gubernur menjelaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
UMP Sultra 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saya mengimbau seluruh perusahaan mematuhi kebijakan upah minimum. Kepatuhan ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan melindungi hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan,” tegas Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Konawe Utara, Kolaka, dan Kota Kendari.
UMK Konawe Utara ditetapkan sebesar Rp3.510.505,70, UMK Kolaka Rp3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari Rp3.516.070,42. Khusus Kabupaten Kolaka, UMSK sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan Rp3.713.476,49 serta sektor konstruksi Rp3.844.359,65.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....