Semakin Bertaji, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan

  • 16 Jun 2025 10:25 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Upaya penyelamatan dan pengembalian keuangan negara dari hasil tindak kejahatan kini memasuki babak baru yang lebih kuat.

Kejaksaan Republik Indonesia telah meningkatkan status dan wewenang lembaga pemulihan asetnya menjadi setingkat eselon 1, sebuah langkah strategis untuk mengoptimalkan perburuan aset para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Mochamad Djunaedi, menjelaskan bahwa perubahan ini menjadikan Badan Pemulihan Aset (BPA) sejajar dengan Jaksa Agung Muda lainnya.

“Badan Pemulihan Aset sekarang setara eselon 1, jadi setara dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Tindak Pidana Umum, dan Tindak Pidana Khusus. Sebelumnya, statusnya adalah Pusat Pemulihan Aset yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan,” ujar Djunaedi, Jumat (13/6/2025).

Badan Pemulihan Aset yang baru dibentuk sekitar satu tahun lalu ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset tertuang jelas dalam Pasal 30a UU Nomor 11 Tahun 2021.

"Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana," lanjutnya.

Kewenangan ini diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 691b dalam Perja tersebut merinci tugas dan wewenang BPA secara gamblang.

Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun setiap Kejari memiliki seksi yang menangani pemulihan aset, tidak semua kasus ditarik ke tingkat pusat. Ada kriteria khusus kapan sebuah penanganan aset akan diambil alih oleh Badan Pemulihan Aset di tingkat pusat.

Penyerahan wewenang ini dilakukan jika aset yang akan dipulihkan memiliki tingkat kesulitan dan nilai yang signifikan.

“memerlukan tindakan khusus, memiliki tingkat kesulitan yang tinggi, mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, memerlukan biaya pengurusan yang tinggi, atau berada di luar yurisdiksi wilayah Indonesia,” lanjut Djunaedi.

Dengan struktur baru dan landasan hukum yang kuat ini, Kejaksaan kini memiliki taji yang lebih tajam dalam mengejar dan mengembalikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan, di mana pun aset tersebut disembunyikan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku tindak pidana dan memulihkan hak-hak negara serta korban kejahatan secara lebih efektif. (Ahmad Sahidin)


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....