Ini Besaran Zakat Fitrah di Wakatobi

  • 07 Mar 2026 01:41 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kabupaten Wakatobi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah bagi masyarakat pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 100.3.3.2/275 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Setiap Jiwa dan Besaran Fidyah pada Masyarakat Kabupaten Wakatobi Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa zakat fitrah per jiwa setara dengan 3,5 liter bahan makanan pokok. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, besarannya disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.

Besaran zakat fitrah untuk beras kualitas I ditetapkan sebesar Rp52.500 per jiwa, beras kualitas II sebesar Rp49 ribu per jiwa, dan beras kualitas III sebesar Rp42 ribu per jiwa. Sementara bagi masyarakat yang menggunakan bahan pokok nonberas, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35 ribu per jiwa.

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp45 ribu per jiwa per hari. Fidyah diperuntukkan bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit parah, lanjut usia, atau kondisi lain yang dibenarkan secara syariat.

Penyaluran zakat fitrah akan dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Wakatobi. Zakat tersebut kemudian didistribusikan kepada golongan yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat Islam.

Di samping itu, setiap masyarakat juga diharapkan memberikan infaq minimal Rp5 ribu atau lebih secara sukarela melalui UPZ di masjid masing-masing untuk kemudian disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Wakatobi.

Keputusan bupati tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku hingga berakhirnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Wakatobi Sukirman menyebutkan, kalau untuk infak yang nilainya Rp5 ribu tersebut sama dengan tahun lalu. Infak Rp5 ribu ini tidak dipaksakan dan sesuai kerelaan.

"Per jiwa Rp5 ribu, bisa juga lebih dan di SK tidak diwajibkan. Kalau untuk Kota Kendari, mereka hitungannya per keluarga, satu rumah tangga Rp25 ribu. Menurut juga hasil kesepakatan bersama kalau kita ikut yang dari Kota Kendari, di situ variasi juga. Bagaimana dengan keluarga yang cuma satu orang anaknya. Artinya ada plus minusnya juga, kalau keluarga yang anaknya 10 misalkan ya pasti lebih banyak lagi, kalau kita di Wakatobi sesuai kerelaan saja," jelasnya melalui sambungan telepon Sabtu 7 Maret 2026.

Diungkapkan Sukirman, bahwa secara umum memang tidak ada pengumuman langsung dari Pemda kapan zakat fitrah dimulai, karena biasanya diumumkan lewat masing-masing masjid, selesai salat tarwih.

"Itukan dikumpul di masjid dan di situ sudah ada UPZ. dari KUA, dari BAZNAS juga. Untuk tahun kemarin itu mereka juga laporkan ke Kemenag," terangnya.

Lebih lanjut Sukirman menjelaskan, tahun ini sudah ada juga besaran Fidyah. Untuk besaran fidiyah Rp15 ribu per satu kali makan.

"Jadi dianggap tiga kali makan Rp45 ribu per hari. Ini diperuntukkan bagi masyarakat atau orang sakit yang tidak lagi bisa berpuasa. Mereka diwajibkan membayar Fidyah ke fakir miskin dan ini ada beberapa ketentuan, bisa langsung diberikan ke fakir miskin. Ada juga melalui masjid, yaitu amil zakat yang ada di masjid," pungkasnya.

⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....