Tidak Puasa karena Sakit, Apakah Wajib Ganti?
- 23 Feb 2026 08:55 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari - Kondisi sakit sering menjadi alasan seseorang tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah puasa yang ditinggalkan karena sakit tetap harus diganti di kemudian hari.
Dalam ajaran Islam, orang yang sakit mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184–185 yang menyebutkan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan dapat mengganti puasa di hari lain.
Dikutip dari laman Kementerian Agama RI (2023), orang yang tidak berpuasa karena sakit yang bersifat sementara dan masih ada harapan sembuh, wajib mengganti atau mengqadha puasanya setelah pulih. Artinya, kewajiban puasa tetap ada, hanya waktunya yang ditunda sampai kondisi membaik.
Berbeda halnya dengan sakit berat atau menahun yang menurut keterangan medis kecil kemungkinan sembuh dan tidak memungkinkan untuk berpuasa. Dalam kondisi tersebut, kewajiban mengganti puasa tidak berlaku. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan membayar fidyah, yakni memberi makan kepada fakir miskin sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami kondisi kesehatannya secara objektif. Jika sakit ringan dan masih mampu berpuasa tanpa membahayakan diri, maka puasa tetap dianjurkan. Namun jika berisiko memperparah penyakit, Islam memberikan keringanan sebagai bentuk kemudahan dalam beribadah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....