Libur dan Cuti bersama Natal - Tahun Baru Berapa Lama ?

  • 08 Des 2024 12:00 WIB
  •  Kendari

KBRN,Kendari:

Momen akhir tahun dapat dimanfaatkan untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga. Ada beberapa tanggal merah yang dapat digunakan untuk menikmati momen akhir tahun, yakni libur Nasional dan cuti bersama Natal 2024 serta Tahun Baru 2025.

Penetapan hari libur dan cuti bersama Natal-Tahun Baru telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tertanggal 26 Februari 2024 dan 14 Oktober 2024.

Lantas, libur dan cuti bersama Natal-Tahun Baru berapa lama? Simak jadwal selengkapnya berikut ini.

Merujuk SKB 3 Menteri tertanggal 26 Februari 2024, libur Natal yang kini diubah penyebutannya menjadi Kelahiran Yesus Kristus jatuh pada 25 Desember 2024. Libur Natal pada Desember kali ini menjadi hari raya keagamaan dan hari libur nasional terakhir pada 2024.

Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal selama satu hari yang jatuh pada 26 Desember 2024. Setelah perayaan Natal, tidak ada tanggal merah hingga 31 Desember 2024 yang menandakan pengujung tahun tidak masuk daftar hari libur nasional.

Pemerintah hanya menetapkan hari libur nasional Tahun Baru Masehi yang jatuh pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri tertanggal 14 Oktober 2024. Bila ditotal, hari libur dan cuti bersama Natal-Tahun Baru hanya tiga hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....