Pembentukan Puluhan Ribu Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan

  • 02 Okt 2026 13:54 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari — Pemerintah mencatat sebanyak 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia hingga September 2026. Dari sekitar 16.000 aduan hukum yang masuk, sekitar 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice.

Data tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah mengikuti rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. Informasi tersebut juga dipublikasikan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum.

Posbankum dibentuk sebagai layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum. Melalui mekanisme mediasi, sejumlah perkara yang memungkinkan tidak harus berlanjut ke proses peradilan.

Menteri Hukum menyebut perkara yang ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta berbagai perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui mediasi.

Pendekatan restorative justice yang diterapkan tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga mendorong pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Menurut perhitungan pemerintah, penyelesaian sekitar 14.000 kasus melalui mekanisme tersebut diperkirakan dapat menghemat anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun, dibandingkan apabila perkara-perkara tersebut berlanjut ke proses pengadilan.

Keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan semakin memudahkan masyarakat memperoleh akses terhadap penyelesaian masalah hukum secara cepat dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....