KemenPANRB Tegaskan ASN Tetap Diawasi dan Profesional meski WFH

  • 24 Mei 2026 17:17 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan bahwa penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti pegawai bekerja tanpa pengawasan. Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kemenpanrb pada Jumat 22 Mei 2026, pemerintah menekankan bahwa ASN tetap wajib bekerja secara profesional, disiplin, dan akuntabel meskipun menjalankan tugas dari rumah.

Pemantauan dan pelaporan selama WFH dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. KemenPANRB menyebut sistem kerja fleksibel justru mendorong pola kerja berbasis output dan kinerja, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.

KemenPANRB juga meluruskan sejumlah anggapan yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan WFH ASN. Salah satunya mengenai anggapan bahwa pemantauan saat WFH menunjukkan ketidakpercayaan kepada ASN. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian dari akuntabilitas dan transparansi kinerja ASN kepada publik.

Selain itu, pemerintah memastikan pengawasan tidak dilakukan terhadap ranah pribadi pegawai. Pemantauan disebut hanya difokuskan pada aktivitas kerja, capaian output, laporan kinerja, serta kehadiran digital selama jam kerja berlangsung.

KemenPANRB juga menepis anggapan bahwa seluruh aktivitas ASN dipantau selama 24 jam. Pengawasan disebut dilakukan secara terbatas selama jam kerja dan berbasis laporan kinerja, bukan pengawasan penuh sepanjang hari.

Melalui caption unggahan, KemenPANRB menyatakan bahwa integritas dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama di mana pun ASN bekerja.

“WFH bukan berarti bekerja tanpa pengawasan. Selama menjalankan tugas dari rumah, ASN tetap wajib disiplin, profesional, dan bertanggung jawab atas setiap pekerjaan yang dilakukan,” tulis akun resmi @kemenpanrb.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....