Tok! setelah 20 Tahun Dinanti, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- 22 Apr 2026 19:53 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari- Sejarah baru tercipta di ruang sidang Paripurna DPR RI. Setelah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu, 22 April 2026.
Keputusan ini disambut isak tangis haru oleh ratusan aktivis dan para pekerja rumah tangga yang telah mengawal jalannya sidang dari luar gedung sejak pagi hari. Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang sejak RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2004 silam.
Poin-Poin Penting dalam UU PPRT
UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi sekitar 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Beberapa poin krusial yang diatur dalam undang-undang ini meliputi:
- Pengakuan Status Kerja: PRT kini resmi diakui sebagai pekerja formal yang memiliki hak-hak dasar.
- Perjanjian Kerja: Kewajiban adanya kontrak kerja tertulis yang mengatur uraian tugas, jam kerja, hingga upah yang disepakati.
- Jaminan Sosial: Pemberi kerja wajib mendaftarkan PRT ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Batas Usia Minimum: Penegasan larangan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PRT.
- Hak Istirahat dan Cuti: Mengatur waktu istirahat harian, mingguan, serta hak cuti tahunan bagi pekerja.
Menghapus Diskriminasi dan Kekerasan
Ketua DPR RI dalam pidato penutupnya menyatakan bahwa kehadiran UU ini bukan hanya soal urusan ketenagakerjaan, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memanusiakan manusia. Selama ini, ketiadaan regulasi membuat PRT rentan terhadap eksploitasi, upah yang tidak layak, hingga kekerasan fisik maupun psikis. Dengan adanya UU ini, terdapat sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Meski telah disahkan, tantangan besar berikutnya adalah tahap implementasi. Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan agar penegakan hukum di lapangan dapat berjalan efektif. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berjanji akan segera menyiapkan peta jalan sosialisasi yang masif guna memastikan transisi regulasi ini berjalan harmonis di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....