Syarat, Cara, dan Biaya Daftar Haji Reguler

  • 27 Mar 2026 17:35 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang diimpikan banyak umat Muslim. Untuk mendaftar haji reguler, calon jemaah perlu memahami syarat, prosedur, serta biaya yang harus disiapkan sejak awal.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

Calon jemaah wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
  • Memiliki KTP sesuai domisili
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
  • Memiliki tabungan haji di bank yang ditunjuk (BPS-BPIH)

Tata Cara Pendaftaran

Setelah syarat terpenuhi, berikut tahapan pendaftarannya:

  • Membuka tabungan haji di bank penerima setoran
  • Menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta
  • Mendapatkan bukti setoran beserta nomor validasi
  • Melakukan verifikasi di kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
  • Mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Menerima nomor porsi sebagai bukti resmi antrean haji

Dana setoran awal tersebut akan dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Biaya Awal dan Dasar Hukumnya

Setoran awal haji reguler sebesar Rp25 juta bukan ditentukan secara sembarangan. Besaran ini mengacu pada kebijakan pemerintah yang diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  • Kebijakan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Setoran awal ini menjadi bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang nantinya akan disesuaikan dengan total biaya haji pada tahun keberangkatan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap, dapat:

  • Datang langsung ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota terdekat
  • Mengakses website resmi Kementerian Agama
  • Bertanya ke bank penerima setoran haji (BPS-BPIH)

Petugas akan memberikan penjelasan terkait estimasi antrean, prosedur lanjutan, hingga rincian biaya.

Nomor porsi yang diperoleh menjadi penentu jadwal keberangkatan haji. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri sejak dini agar proses ibadah dapat berjalan lancar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....