Menteri Keuangan Tolak RUU Tax Amnesty Jilid III

  • 22 Sep 2025 16:49 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Wacana mengenai program pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mencuat setelah RUU tentang Amnesti Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, usulan ini mendapatkan penolakan tegas dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam pernyataannya, Menteri Purbaya menilai bahwa kebijakan tax amnesty yang dilakukan berulang kali akan memberikan sinyal yang buruk dan insentif bagi masyarakat untuk tidak patuh membayar pajak. Menurutnya, hal ini bisa membuat Wajib Pajak (WP) berpikir bahwa mereka dapat menunda pelaporan aset dan pembayaran pajak, karena akan ada program pengampunan di masa mendatang.

"Jika tax amnesty diberikan setiap beberapa tahun, pesannya bisa jadi 'kibulin saja pajaknya, nanti kita tunggu pemutihan di tax amnesty.' Ini adalah pesan yang tidak bagus," kata Menteri Purbaya.

Meskipun RUU tersebut telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk Prolegnas, Menteri Purbaya menegaskan pentingnya pemerintah fokus pada reformasi perpajakan yang berkelanjutan, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, dan penegakan hukum yang konsisten.

Sejauh ini, Indonesia telah dua kali menyelenggarakan program pengampunan pajak. Yang pertama pada tahun 2016-2017, dan yang kedua melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022. Kedua program tersebut berhasil mengungkap triliunan rupiah harta Wajib Pajak dan menarik kembali dana dari luar negeri.

Namun, di tengah kebutuhan negara akan penerimaan pajak, penolakan Menteri Keuangan terhadap wacana tax amnesty jilid ketiga ini mengindikasikan prioritas pemerintah yang lebih memilih pendekatan lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, yaitu dengan memperkuat sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....