LPS Jelaskan Perbedaan Peran dengan OJK dalam Menjaga Stabilitas Perbankan

  • 14 Jul 2026 19:47 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan tugas antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro, menjelaskan OJK memiliki tugas mengatur dan mengawasi kegiatan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. Sementara LPS bertugas menjamin simpanan nasabah serta menangani bank yang mengalami permasalahan sesuai kewenangannya.

"Dua lembaga ini memiliki fungsi yang berbeda. OJK melakukan pengawasan terhadap bank, sedangkan LPS memberikan perlindungan kepada simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam Dialog Interaktif RRI Kendari, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, LPS juga berkoordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, serta pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Prayitno berharap masyarakat semakin memahami fungsi masing-masing lembaga sehingga tidak lagi keliru dalam memperoleh informasi mengenai perlindungan dana di bank.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....