Kemenaker: BSU Tidak Cair Lagi di September 2025
- 16 Sep 2025 11:37 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa tidak ada lagi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan September 2025. Penyaluran BSU tahun ini telah berakhir dan sebagian besar dana sudah diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat. Kepastian ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kelanjutan program tersebut.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Penyaluran tambahan pada Agustus lalu merupakan perpanjangan waktu untuk penerima yang mengalami kendala teknis. Hingga awal September 2025, sekitar 82% dari total target penerima BSU sudah berhasil menerima bantuan.
Program BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja formal berpenghasilan rendah. Besaran bantuan yang ditetapkan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
Untuk menjadi penerima, pekerja harus memenuhi syarat utama berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Pekerja penerima upah dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan (atau sesuai upah minimum di wilayah masing-masing).
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....