Cara Praktis Blokir Pinjol Ilegal
- 26 Mei 2025 20:48 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin meresahkan masyarakat. Tidak sedikit korban yang terjerat bunga mencekik dan tekanan teror penagihan.
Oleh karena itu, pemahaman tentang cara memblokir akses pinjol ilegal menjadi kebutuhan yang penting dalam menjaga keamanan digital dan finansial.
Kurangnya edukasi dan literasi digital turut memperparah dampak dari praktik pinjol ilegal. Banyak masyarakat yang tergiur proses cepat tanpa mempertimbangkan legalitas platform yang digunakan.
Edukasi mengenai hak digital dan alat untuk melindungi data pribadi harus terus ditingkatkan, termasuk kemampuan untuk mengenali dan memblokir aplikasi pinjol ilegal.
Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, langkah awal yang dapat dilakukan masyarakat untuk memblokir pinjol ilegal adalah dengan mengecek daftar aplikasi resmi di OJK.
"Kalau tidak terdaftar di OJK, jangan diunduh. Kalau sudah terlanjur, hapus dan bersihkan data, lalu blokir akses aplikasi ke kontak dan media penyimpanan," ujar Heru Sutadi, dikutip dari Kompas.com (2023).
Sementara itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal melalui situs aduankonten.id. “Kami menyediakan kanal pelaporan agar masyarakat dapat turut serta memutus rantai penyebaran pinjol ilegal. Setelah laporan diverifikasi, kami akan lakukan pemblokiran secara digital,” kata Dedy, dikutip dari CNN Indonesia (2023).
Dengan mengetahui cara praktis memblokir pinjol ilegal dan turut melaporkannya, masyarakat bisa menjadi bagian dari gerakan melindungi ruang digital yang sehat. Penting bagi setiap individu untuk aktif dalam menjaga keamanan data dan tidak mudah tergiur tawaran yang mencurigakan. Semakin waspada, semakin terlindungi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....