Kemenkes Waspada Virus Nipah

  • 06 Feb 2026 19:30 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Kementerian Kesehatan meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap Penyakit Virus Nipah melalui penerbitan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026. Kebijakan ini ditujukan kepada pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, serta unit kekarantinaan kesehatan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi masuk dan penularan penyakit zoonotik tersebut di Indonesia.

Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus dari genus Henipavirus dan memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus). Penularan dapat terjadi dari hewan ke manusia, baik secara langsung maupun melalui perantara, serta melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi. Penularan antarmanusia juga telah dilaporkan, terutama melalui kontak erat.

Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, menegaskan bahwa penguatan kewaspadaan dilakukan meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus terkonfirmasi Virus Nipah pada manusia di Indonesia. Langkah tersebut diambil mengingat tingkat fatalitas penyakit ini yang tergolong tinggi serta potensi perkembangan gejala berat hingga gangguan saraf. Pernyataan ini disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan dan dikutip ulang dari Infopublik.id.

Secara global, Virus Nipah pertama kali dilaporkan pada 1998–1999 di Malaysia dan kemudian menyebar ke Singapura. Kasus pada manusia juga tercatat di sejumlah negara Asia seperti India, Bangladesh, dan Filipina. Sejak 2001, laporan kasus muncul secara sporadis, terutama di Bangladesh dan India.

Pada awal 2026, India kembali melaporkan kasus Virus Nipah di Negara Bagian West Bengal. Hingga akhir Januari 2026, terdapat dua kasus terkonfirmasi tanpa korban jiwa, dengan seluruh pasien merupakan tenaga kesehatan. Lebih dari seratus kontak erat telah diidentifikasi dan menjalani karantina, sementara investigasi epidemiologis masih berlangsung.

Kementerian Kesehatan menilai Indonesia tetap memiliki potensi risiko, mengingat kedekatan geografis serta tingginya mobilitas penduduk dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa Virus Nipah. Selain itu, sejumlah penelitian di dalam negeri juga menemukan bukti keberadaan virus pada reservoir alami kelelawar buah.

Melalui Surat Edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan penguatan surveilans penyakit, peningkatan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, pengawasan ketat di pintu masuk negara, serta pengendalian faktor risiko berbasis pendekatan one health. Masyarakat juga diimbau menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, termasuk menghindari konsumsi nira mentah serta mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa kewaspadaan bersama dan kepatuhan terhadap langkah pencegahan menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat dari potensi ancaman penyakit infeksi emerging. (Ananta Setiadi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....