Whip Pink: Bukan Narkoba, Tapi Bisa Mematikan

  • 28 Jan 2026 14:56 WIB
  •  Kendari

​RRI.CO.ID, Kendari – Gas Nitrous Oxide atau N₂O kembali jadi sorotan publik setelah merek Whip Pink viral di media sosial, menyusul kabar meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Meski belum ada bukti langsung keterkaitan antara Whip Pink dan kasus tersebut, tren penggunaan gas ini untuk tujuan rekreasi memicu kekhawatiran serius di kalangan medis dan masyarakat.

Whip Pink sendiri merupakan tabung kecil berisi N₂O yang secara legal digunakan dalam industri kuliner, khususnya untuk mengocok whipped cream. Namun, penyalahgunaan gas ini dengan cara dihirup untuk mendapatkan efek “fly” atau euforia sesaat dapat menimbulkan risiko kesehatan yang fatal.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), Nitrous Oxide bukan termasuk narkotika dalam klasifikasi hukum Indonesia. Meski begitu, penggunaannya secara sembarangan tetap berbahaya. Gas ini dapat menurunkan kadar oksigen dalam tubuh, menyebabkan gangguan saraf, bahkan berisiko kematian jika digunakan berlebihan atau dalam ruang tertutup.

Fenomena ini juga menyoroti gaya hidup selebritas dan tren pesta yang kerap tidak disertai edukasi publik. Beberapa influencer mulai mengedukasi pengikutnya tentang bahaya Whip Pink, sementara pakar kesehatan menegaskan bahwa gas ini tidak untuk dikonsumsi langsung oleh manusia.

Publik diimbau untuk lebih kritis terhadap tren viral yang melibatkan zat kimia, serta tidak mudah terpengaruh oleh gaya hidup yang berisiko. Whip Pink mungkin bukan narkoba, tapi penyalahgunaannya bisa mematikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....