Kadis Kominfo Sultra Paparkan Transformasi Digital untuk Mudahkan Akses Perlind

  • 03 Okt 2026 19:40 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, memaparkan pemanfaatan transformasi digital dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam rapat sosialisasi dan arahan terkait Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah di Aula Biro Logistik Polda Sultra, Kamis (1 Oktober 2026).

Dalam pemaparannya, Andi Syahrir menegaskan transformasi digital bukan sekadar menambah aplikasi, tetapi menyederhanakan layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, memperbarui data, serta menyampaikan koreksi terhadap data yang perlu diperbaiki.

Menurutnya, proses pengajuan layanan yang sebelumnya melalui sejumlah tahapan berjenjang perlu disederhanakan. Keberhasilan layanan diukur dari semakin tepat sasaran dan mudahnya bantuan diakses masyarakat.

Dalam mendukung layanan tersebut, Polri menjadi bagian dari jejaring layanan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Bhabinkamtibmas. Keberadaan Bhabinkamtibmas dinilai penting sebagai titik temu dengan masyarakat, terutama warga yang mengalami kendala dalam mengakses kanal digital secara mandiri.

Andi Syahrir juga menjelaskan peran Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai loket pelayanan bergerak. Agen membantu masyarakat memahami kanal dan persyaratan layanan, mendampingi pengisian data, serta mengarahkan proses pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, Agen Perlinsos membantu masyarakat menyampaikan sanggahan apabila terdapat data yang perlu dikoreksi serta memastikan informasi yang diterima masyarakat benar dan tidak dipungut biaya.

Dalam pelaksanaannya, Agen Perlinsos hanya membantu akses layanan, sedangkan sistem menentukan hasil. Verifikasi identitas dan data pendukung, seperti NIK KTP, nomor meter PLN, serta verifikasi wajah menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Selanjutnya, sistem melakukan verifikasi, penilaian kelayakan, dan penentuan eligibilitas secara objektif. Agen tidak diperkenankan mengubah hasil, menjanjikan bantuan, maupun menggunakan penilaian subjektif dalam menentukan penerima manfaat.

Layanan Perlinsos Digital dapat diakses melalui kanal resmi, termasuk situs perlinsos.kemensos.go.id maupun melalui Agen Perlinsos. Prosesnya meliputi penginputan data dan dokumen pendukung, verifikasi dan penilaian kelayakan, hingga penyampaian status kepada masyarakat.

Warga juga dapat melakukan koreksi atau sanggahan melalui kanal resmi dengan proses yang sederhana, aman, dan dapat dilacak.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Sosial Sultra Parinringi yang membawakan materi Transformasi Perlindungan Sosial.

Selain itu, BPS Sultra Burit Retnowati menyampaikan materi DTSEN sebagai Fondasi Kebijakan Perlindungan Sosial Berbasis Data, sementara Dukcapil Sultra Drs. Muhammad Idris memaparkan Dukungan Database Kependudukan terhadap Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....