Ditlantas Sultra Dorong Warga Kabaena Miliki SIM Sesuai Ketentuan

  • 15 Sep 2026 08:26 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Bombana – Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara mendorong masyarakat di Pulau Kabaena memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan melalui Program SIMPUL atau SIM Masuk Pulau.

Sosialisasi program tersebut dilaksanakan mulai 4 September 2026 di wilayah hukum Polsek Kabaena, Polres Bombana, dan berlangsung selama September.

Program SIMPUL merupakan bagian dari upaya Sie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra memperluas jangkauan pelayanan SIM bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Pelaksanaan sosialisasi melibatkan Sie SIM Ditlantas Polda Sultra, Satlantas Polres Bombana dan Polsek Kabaena. Kapolsek Kabaena Iptu Indra Jaya, S.H., bersama personel Bhabinkamtibmas memimpin kegiatan di lapangan.

Dalam sosialisasi, masyarakat diberikan penjelasan mengenai ketentuan serta proses penerbitan SIM.

Warga yang telah memenuhi batas usia, memiliki keterampilan mengemudi atau mengendarai kendaraan yang akan digunakan, serta memenuhi persyaratan kesehatan dapat mengikuti proses pengujian SIM.

Sasaran sosialisasi mencakup PNS, karyawan BUMN, kelompok tani, pekerja tambang, wiraswasta, pedagang kaki lima, pekerja harian dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

Ditlantas Polda Sultra berharap Program SIMPUL tidak hanya mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat kepulauan, tetapi juga meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Kepemilikan SIM sesuai ketentuan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pengendara memiliki keterampilan yang diperlukan sebelum berkendara di jalan raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....