KPPU Jatuhkan Denda Rp 15 Miliar kepada TikTok

  • 29 Sep 2025 20:11 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari :Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. akibat keterlambatan menyampaikan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Perkara ini tercatat dalam Nomor 02/KPPU-M/2025 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan akuisisi ini merupakan langkah strategis TikTok untuk kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia, sekaligus memisahkan sistem media sosial dan e-commerce.

Berdasarkan transaksi, TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen saham lainnya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini dinyatakan efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga kewajiban pelaporan ke KPPU seharusnya dilakukan paling lambat 19 Maret 2024.

Dalam persidangan, TikTok Nusantara tidak menolak temuan KPPU dan mengakui keterlambatan tersebut. Perusahaan juga dinilai kooperatif serta tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya, yang menjadi pertimbangan meringankan.

Dengan demikian, KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp 15 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....