Penyaluran BSPS 2025 di Wakatobi Dipastikan tanpa Potongan
- 27 Apr 2026 11:10 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari-Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Luki Husma menepis isu dugaan pemotongan bantuan yang berkembang beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, isu itu tidak lah benar. Karena jika disebut ada pemotongan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2025, maka harus jelas dari sisi mana pemotongan itu terjadi, karena bantuan yang disalurkan kepada masyarakat bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang.
“Kalau mau dibilang ada pemotongan, pemotongannya itu dari sisi apa. Karena bantuan yang kami salurkan ini dalam bentuk barang. Adapun uangnya, itu ada di rekening penerima,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai proposal yang diajukan penerima bantuan, Dinas Perumahan menyalurkan barang yang dibutuhkan. Setelah barang disalurkan, pihak bank kemudian melakukan pemindahbukuan dari rekening penerima ke rekening toko penyedia barang.
Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, tidak ada ruang untuk melakukan pemotongan anggaran oleh pihak dinas.
“Sehingga kalau dibilang ada pemotongan, kami potong dari sisi apanya. Jadi kami pastikan bahwa pemotongan itu tidak ada,” paparnya.
Namun demikian, kata Luki Husma, jika memang ada oknum tertentu yang bermain di luar mekanisme resmi, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor.
“Kalau pun ada oknum mungkin di kantor yang bermain di luar, kami terbuka bagi siapa saja yang merasa dirugikan atau merasa dipotong haknya supaya melapor ke kantor atau ke pihak mana saja. Kami terbuka dan kami persilakan,” katanya.
Luki Husma menyebut, dugaan pemotongan yang ramai dibicarakan tersebut berkaitan dengan bantuan tahun 2025. Menurutnya, kemungkinan ada pihak yang mencoba menjebak fasilitator atau memiliki pengalaman lama saat mekanisme penyaluran bantuan masih berbeda.
Sebelum tahun 2021, dana bantuan yang masuk ke rekening penerima masih bisa ditarik langsung sehingga penerima dapat membelanjakannya sendiri. Namun, sejak 2021, pemerintah menerapkan rekening khusus yang tidak dapat ditarik oleh penerima bantuan.
“Penerima bantuan hanya bisa melihat bahwa uang itu sudah masuk di rekeningnya, tetapi tidak bisa melakukan penarikan,” jelasnya.
Kebijakan itu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan, karena sebelumnya banyak dana yang digunakan untuk kebutuhan lain di luar rehabilitasi rumah, seperti pembelian bahan bangunan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....