Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Wakatobi

  • 16 Apr 2026 18:14 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa 14 April 2026. Pemusnahan itu berlangsung pada jam 09.00 WITA di halaman Kantor Kejari Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi Selatan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Lasargi Marel serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Wakatobi, unsur Pemerintah Daerah, perwakilan Pengadilan Negeri Wangiwangi, Dinas Kesehatan, serta unsur masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 (sepuluh) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, yang terdiri dari perkara penganiayaan, narkotika, pengancaman, pembunuhan, dan pencabulan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi antara lain narkotika jenis kristal putih seberat bruto 2,68 gram, senjata tajam, pakaian, alat komunikasi, serta berbagai barang lain yang terkait dengan tindak pidana.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai standar, antara lain pemotongan menggunakan alat gerinda untuk senjata tajam serta pembakaran untuk barang bukti lainnya, guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Erwin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, menjaga transparansi, serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini selesai pada pukul 11.00 WITA dan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Wakatobi menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....