Lima Perbup Diterbitkan, Wakatobi Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat

  • 02 Apr 2026 23:05 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerbitkan lima Peraturan Bupati (Perbup) sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di wilayahnya.

Hal itu disampaikan pada semiloka dan bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta kearifan lokal yang diselenggarakan di aula rapat Dinas Perikanan setempat, Rabu 1 April 2026.

Bimtek itu merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 100.3.3.2/268 Tahun 2026 dalam rangka mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan MHA di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi Nadar mengungkapkan, regulasi tersebut mencakup masyarakat adat di empat pulau, yakni Pulau Wangiwangi (Kadie Liya dan Kadie Kapota), Kaledupa (Barata Kahedupa), Tomia (Kawati Tomia), dan Binongko (Sarano Wali).

Selain itu, pada tahun 2026 pemerintah daerah juga akan melanjutkan proses identifikasi kelembagaan dan pengakuan MHA di Pulau Wangiwangi, khususnya wilayah Kadie Wance dan Kadie Mandati. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Indonesia, Working Group ICCAs Indonesia, Lembaga Komunitas Teras, dan Tapak Jejak dan berbagai mitra lainnya.

"MHA saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global, sehingga diperlukan langkah strategis, progresif, dan kolaboratif untuk menjaga keberlangsungan kehidupan sosial mereka," katanya.

Sekda berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan kegiatan Bimtek tersebut untuk memperkuat sinergi dalam pelestarian lingkungan darat, pesisir, dan laut berbasis kearifan lokal.

"Pemerintah optimistis, melalui penguatan peran masyarakat adat, Wakatobi dapat mewujudkan diri sebagai kabupaten maritim yang berkelanjutan," pungkasnya.

⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....