Pemda Wakatobi Gelar Bimtek Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

  • 02 Apr 2026 20:33 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar semiloka dan bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta kearifan lokal. Bimtek itu diselenggarakan di aula rapat Dinas Perikanan setempat, Rabu 1 April 2026).

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 100.3.3.2/268 Tahun 2026 dalam rangka mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan MHA di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi Nadar mengatakan, bimtek ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dengan sejumlah lembaga, di antaranya Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Indonesia, Working Group ICCAs Indonesia, Lembaga Komunitas Teras, dan Tapak Jejak.

Menurut Nadar, Wakatobi sebagai kabupaten kepulauan tidak hanya memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan, tetapi juga kekayaan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat hukum adat di setiap pulau.

Ia mengungkapkan, bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sejalan dengan amanat Pasal 18B UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

"Pemerintah berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mempercepat proses pengakuan dan perlindungan MHA secara berkelanjutan," ujarnya.

⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....