Aturan Baru TKA 2026 Resmi Berlaku, Siswa Wajib Tahu Ini

  • 22 Sep 2026 08:02 WIB
  •  Kendari
Poin Utama
  • Kemendikdasmen memberlakukan aturan baru TKA 2026 dengan perubahan rentang skor spesifik 200–800 untuk jenjang SMA/SMK.
  • Durasi pengerjaan mata uji disesuaikan menjadi 75 menit dengan pembagian tiga sesi ujian per hari guna mendukung fokus peserta.
  • Siswa diimbau segera merampungkan validasi data dan pendaftaran sebelum batas akhir penutupan administrasi.

RRI.CO.ID, Kendari - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK dan sederajat tahun 2026 resmi menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberlakukan aturan baru yang mencakup penyesuaian rentang sistem penskoran, durasi ujian, hingga format evaluasi.

Pemberlakuan aturan baru ini dirancang untuk mengoptimalkan proses pengukuran capaian kompetensi akademik siswa secara lebih komprehensif. Mengingat masa pendaftaran dan validasi data peserta TKA SMA/sederajat dijadwalkan segera ditutup pada akhir September 2026 ini, para siswa dan pihak sekolah diimbau untuk teliti mencermati seluruh ketentuan teknis yang berlaku.

Berdasarkan publikasi pedoman teknis resmi dari Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen (2026), terdapat beberapa poin perubahan fundamental yang wajib diketahui oleh para peserta didik kelas akhir:

1. Perubahan Rentang Sistem Skoring (200–800)

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hasil pelaporan skor TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK kini menggunakan rentang nilai baru dari 200 hingga 800 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Skor minimal 725,00 juga ditetapkan sebagai batas acuan untuk kategori predikat istimewa pada masing-masing mata uji.

2. Penyesuaian Durasi dan Sesi Ujian

Terdapat pula penyesuaian waktu pengerjaan untuk setiap mata uji wajib menjadi 75 menit. Selain itu, pengaturan sesi harian dibagi menjadi tiga gelombang pelaksanaan secara lebih terstruktur guna menciptakan suasana ujian yang kondusif.

3. Struktur Mata Ujian Wajib dan Pilihan

Peserta didik tetap diwajibkan mengikuti tiga mata uji utama, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris, ditambah dengan dua mata uji pilihan sesuai dengan jurusannya masing-masing.

Sebelum mengikuti rangkaian gladi bersih hingga pelaksanaan tes utama yang dijadwalkan mulai Oktober mendatang, siswa diingatkan untuk segera merampungkan proses verifikasi data pribadi (VervalPD) serta memastikan kelengkapan Surat Pernyataan Orang Tua melalui operator di sekolah masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....