Dua Perwakilan Kanwil Kemenkum Sultra Lulus Diklat PPNS Kekayaan Intelektual

  • 09 Agt 2026 17:51 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Bogor – Dua perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Roihan Zaki Amani dan Sarianti, dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2026.

‎Diklat berlangsung selama hampir dua bulan, 8 Juni hingga 6 Agustus 2026, di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Polri (Lemdiklat Reserse Polri), Megamendung, Bogor. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Penegakan Hukum DJKI bekerja sama dengan Lemdiklat Reserse Polri ini diikuti 40 peserta dari berbagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan total 400 Jam Pelajaran (JP).

‎Peserta mendapatkan pembekalan hukum acara pidana, teknik dan taktik penyidikan, penanganan TKP, administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, koordinasi dan pengawasan PPNS, serta penerapan prinsip Hak Asasi Manusia dalam proses penegakan hukum.

‎Penutupan kegiatan dilaksanakan Kamis 6 Agustus 2026 dan dihadiri Wakadiklat Lemdiklat Polri Radiant serta Sekretaris DJKI Tessa Harumdila.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menyambut baik lulusnya dua perwakilan tersebut. Menurutnya, bertambahnya aparatur berkompetensi PPNS KI akan memperkuat perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara.

‎“Kompetensi ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi Kanwil dengan DJKI, Kepolisian, Kejaksaan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual,” ujar Topan Sopuan.

‎Dengan selesainya diklat, keduanya diharapkan mampu mengimplementasikan kompetensi penyidikan secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....