Kemenkum Sultra Dukung Penguatan Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Ekonomi
- 05 Agt 2026 15:56 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti secara daring Forum Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. Forum ini menjadi wadah strategis dalam merumuskan arah kebijakan nasional untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Rabu 5 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan kekayaan intelektual tidak lagi dipandang hanya sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi telah menjadi aset ekonomi bernilai tinggi yang harus mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.
"Tidak ada satu pun pekerjaan di kementerian maupun lembaga yang berdiri sendiri. Semua memiliki hubungan fungsional. Karena itu, penguatan kekayaan intelektual harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjadi strategi pembangunan nasional," tegasnya.
Supratman juga mengungkapkan nilai investasi global di bidang kekayaan intelektual telah mencapai triliunan dolar Amerika Serikat, sementara kontribusi ekonomi kreatif Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto telah mencapai sekitar Rp1.105 triliun. Menurutnya, potensi tersebut harus terus diperkuat melalui perlindungan hukum, hilirisasi hasil riset, hingga komersialisasi inovasi.
Lebih lanjut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyoroti masih rendahnya pemanfaatan hasil riset nasional. Ribuan paten yang telah dihasilkan lembaga penelitian dan perguruan tinggi belum sepenuhnya memberikan nilai ekonomi karena belum dikomersialisasikan secara optimal.
"Kementerian Hukum sesungguhnya hanya bertugas memberikan perlindungan hukum. Namun jika kita berhenti sampai di situ tanpa menginisiasi komersialisasi hasil kekayaan intelektual, maka inovasi yang lahir tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi bangsa," ujarnya.
Selain itu, pemerintah tengah mendorong penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional agar pengembangan kekayaan intelektual dapat menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional. Pemerintah juga telah menyiapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dengan nilai awal Rp10 triliun sehingga sertifikat kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan sebagai agunan pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.
Forum tersebut turut membahas penguatan perlindungan indikasi geografis, peningkatan daya saing inovasi Indonesia dalam Global Innovation Index, serta penyusunan regulasi baru di bidang hak cipta, termasuk upaya Indonesia memperjuangkan sistem royalti musik yang lebih berkeadilan di tingkat internasional.
Mengikuti kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung implementasi berbagai kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual melalui peningkatan pelayanan, edukasi kepada masyarakat, pendampingan UMKM, serta penguatan perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi daerah.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara dalam Forum Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen dalam mendukung transformasi ekosistem kekayaan intelektual yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing daerah dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....