Kemenkum Sultra Dukung UMKM Rengginang Ubi Miliki Hak Merek

  • 25 Mei 2026 13:37 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Konawe Kepulauan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, melakukan diskusi hangat bersama salah satu pelaku UMKM di Kabupaten Konawe Kepulauan terkait upaya pendaftaran merek produk unggulan daerah berupa “Rengginang Ubi”, olahan khas berbahan dasar ubi kayu yang mulai berkembang di tengah masyarakat Wawonii. Sabtu 23 Mei 2026.

Diskusi tersebut berlangsung di sela kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku UMKM di Konawe Kepulauan. Dalam kesempatan itu, Ibu Desi yang merupakan salah satu pelaku UMKM Rengginang Ubi menjelaskan proses lahirnya ide pengolahan ubi kayu menjadi rengginang yang kini mulai diminati masyarakat.

Masyarakat lokal Wawonii mengenal ubi kayu dengan sebutan “pasicela”. Tanaman ini menjadi salah satu komoditas yang sangat mudah ditemukan di wilayah Konawe Kepulauan karena kondisi geografis daerah yang mendukung pertumbuhan tanaman umbi-umbian tersebut.

Sebagai daerah kepulauan yang berada di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan memiliki bentang alam yang didominasi kawasan perbukitan, lahan perkebunan rakyat, serta wilayah pedesaan dengan potensi hasil pertanian lokal yang melimpah. Ubi kayu menjadi salah satu tanaman yang banyak dibudidayakan masyarakat karena mudah ditanam dan mampu tumbuh subur di kondisi tanah wilayah tersebut.

Berangkat dari potensi lokal itulah, Desy mencoba menghadirkan inovasi baru dengan mengolah ubi kayu menjadi rengginang khas yang memiliki cita rasa unik dan nilai jual ekonomis.

“Mereka melihat ubi kayu di Wawonii sangat melimpah. Dari situ muncul ide, kenapa tidak dibuat menjadi produk olahan yang memiliki nilai tambah dan bisa membantu meningkatkan penghasilan keluarga. Akhirnya lahirlah rengginang ubi ini,” ujar Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Kabupaten Konawe Kepulauan, Jumin.

Dalam diskusi tersebut, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan memberikan dorongan kepada pelaku usaha agar segera melakukan pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas produk lokal yang mereka miliki.

Menurutnya, produk-produk khas daerah seperti rengginang ubi memiliki potensi besar untuk berkembang apabila dibarengi dengan penguatan branding dan legalitas usaha.

“Merek sangat penting karena menjadi identitas usaha sekaligus pembeda produk di pasaran. Produk lokal seperti rengginang ubi ini memiliki kekhasan tersendiri karena lahir dari potensi alam dan budaya masyarakat Wawonii. Ini harus dilindungi agar memiliki nilai ekonomi yang lebih besar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang pemasaran yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.

Ibu Desy mengaku senang mendapatkan perhatian dan pendampingan langsung dari Kanwil Kemenkum Sultra. Ia berharap produk rengginang ubi khas Wawonii nantinya dapat dikenal lebih luas dan menjadi salah satu oleh-oleh unggulan Konawe Kepulauan.

Selain membahas pendaftaran merek, diskusi juga menyentuh pentingnya menjaga kualitas produk, kemasan, hingga strategi pemasaran agar produk lokal mampu bersaing di tengah perkembangan industri makanan ringan saat ini.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan potensi daerah menjadi produk kreatif yang bernilai ekonomi tinggi sekaligus terlindungi secara hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

Dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Konawe Kepulauan, khususnya Pulau Wawonii, Kanwil Kemenkum Sultra optimistis semakin banyak produk lokal yang mampu tumbuh menjadi identitas daerah dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....