Kuota Haji Sultra 2025 Capai 2.018, PPIH 41

  • 04 Mei 2025 20:12 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemang Sulawesi Tenggara (Sultra) H.Muhamad Saleh mengatakan, kuota jemaah haji asal Sultra pada musim haji 1446H/2025M berjumlah 2.018, hal ini disebabkan tidak terpenuhi kuota KBIHU yang awalnya 3 orang menjadi 2 orang, 1 dialihkan di Embarkasi Makassar.

Kakanwil menjelaskan, Jemaah haji Sultra berjumlah 6 kloter dan tergabung dalam Embarkasi Makassar. 5 kloter utuh dan 1 kloter gabungan dengan jemaah Sulawesi Selatan dan Papua, di Embarkasi Makassar.

"Demi kenyamanan jemaah haji dalam melaksanakan ibadah, mulai keberangkatan sampai pulang ke tanah air, diperlukan petugas yang handal dan profesional. Niatkan untuk melakukan tugas pelayanan kepada jemaah haji semata-mata karena Allah SWT," kata Saleh.

Patut disyukuri, kata Saleh, Tahun 2025 Kementerian Agama berhasil meningkatkan kuota petugas haji indonesia yang semula 2.210 orang (1%), menjadi 4.420 orang atau 2% dari kuota haji indonesia (221.000) orang. “Untuk petugas Provinsi Sultra mendapat kuota petugas sebanyak 41 orang, dengan rincian PPIH Arab Saudi 4 orang, PPIH Kloter dan pembimbing ibadah 10 orang, Petugas Haji Daerah (PHD) 15 orang, KBIHU 2 orang dan petugas TKHI 10 orang,” terangnya.

Saleh menyebut, para petugas yang diberikan amanah untuk melayani tamu-tamu Allah sejak dari tanah air, tanah suci sampai dengan kembali ketanah air, memiliki peranan penting yang sangat diharapkan jemaah haji. Mengingat, jemaah haji Sultra dengan latar belakang pendidikan etnis dan budaya yang beragam.

Kakanwil yang juga selaku Ketua PPIH Provinsi Sultra, menitipkan pesan kepada petugas yang akan melayani jemaah haji Indonesia khususnya jemaah haji Sulawesi Tenggara.

Pesan pertama, lanjut Kakanwil, para petugas haji adalah merupakan duta bangsa, duta Sultra maka jagalah nama baik pemerintah Indonesia dan nama baik daerah, nama baik Kementerian Agama. Petugas Haji harus memberikan layanan yang terbaik kepada jemaah dengan tersenyum serta tidak memperlihatkan wajah cemberut. Selain itu, melakukan mitigasi demi kenyamanan jemaah haji sejak saat keberangkatan sampai dengan saat kepulangan di tanah air.

Kedua, para petugas haji harus disiplin dalam melaksanakan tugas. Mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi serta dapat mensosialisasikan kepada seluruh jemaah haji terkait aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk aturan ditempat ibadah serta pemondokan atau hotel.

Ketiga, menjaga kekompakan dan kerjasama yang baik antara sesama petugas dengan jemaah haji dan kerjasama yang baik antara sesama jemaah, sehingga menjadi satu keluarga besar jemaah Sulawesi Tenggara yang harmonis.

Keempat, menjaga kesehatan dengan baik, karena keberadaan petugas haji di Tanah Suci bukanlah tujuan utamanya untuk melakukan ibadah umrah berulangkali, akan tetapi melayani jemaah haji dengan layanan yang prima. Petugas dapat melakukan bimbingan kepada jemaah haji, sehingga jemaah haji meraih perdikat haji mabrur.

"Terakhir, petugas haji selalu mengingatkan kepada jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dengan mengutamakan wajib haji dari pada sunnah, terutama menjelang wukuf di Arafah," pungkas Saleh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....