Polres Kolaka Utara Ringkus Pengedar 23,53 Gram Sabu
- 13 Sep 2026 17:58 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kolaka Utara - Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial S, 46 tahun, di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu malam 12 September 2026.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah yang ditempati S dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 saset berukuran besar dan 3 saset berukuran kecil yang diduga berisi sabu dalam sebuah tas berwarna hitam dengan total berat 23,53 gram.
Polisi juga mengamankan 103 saset plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, 1 unit telepon genggam, 1 tas, 2 dompet serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,” ujar Andi Sofyan.
Seluruh barang bukti bersama S telah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....